PERAN SERTA MASYARAKAT DESA KARANG KECAMATAN JOGONALAN
KABUPATEN KLATEN DALAM PENGEMBANGAN HAM
Eka Sih Pramana
2131392200
D3 A
Jurusan D3 Perhotelan
Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo
(STIPRAM) Yogyakarta, Jl. Laksa
Adisucipto Km. 5, Yogyakarta
55281 Indonesia, Telp. (0274) 485650,
7487497, Fax. 485214
ABSTRACT
Especial aims from this study is
conducted to know participation
of the society karang village in development of human rights, to improve and
maintain the development of human rights in the karang village and also can
provide a positive impact to the surrounding society Metode used in this study to analyse
data is deductive and inductive. result from this study indicate that participation of the
society karang village in the development of human rights is positive and
good.so as to promote the development of human rights in the karang village and
surrounding karang villager
Key words:
participation,development,human rights,improve,maintain
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Peran
serta masyarakat dala pengembangan Hak Asasi Manusia pada
hakekatnya adalah seperangkat
ketentuan
atau aturan untuk melindungi warga Negara dari kemungkinan penindasan,
pemasungan atau pembatasan ruang gerak warga Negara oleh Negara. Artinya ada pembatasan-pembatasan
tertentu yang di berlakukan pada Negara agar warga Negara yang paling hakiki
terlindung dari kesewenang-wenangan kekuasaan.Tetapi nyatanya banyak sekali
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Negara terhadap hak-hak asasi warga
negaranya, seperti kekejam yang dilakukan oleh Negara-negara Fasis dan Nazi
Jerman dalam perang dunia II. Hal ini mendorong pemikiran bahwa perlu adanya
aturan tertulis yang melindungi hak-hak asasi warga Negara dan juga di masyarakat agar
tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran serupa di kemudian hari.Istilah hak asasi
manusia di Indonesia, sering disejajarkan dengan istilah hak- hak kodrat,
hak-hak dasar manusia. natural rights, human rights, fundamental rights,
gronrechten, mensenrechten, rechten van den mens dan fundamental rechten
Menurut Philipus M Hadjon, di dalam hak (rights), terkandung adanya suatu
tuntutan (claim) .Hak asasi sendiri sudah menjadi pembahasan sejak abad XVII
setelah perang dunia ke II dan pada pembentukan PBB pada tahun 1945.
Menggantikan natural right yang menjadi
kontroverasi karena pemahaman dan konsep hukum alam yang berkaitan dengan
hak-hak alam. Pada abad XX berkembang adanya konversi hak-hak asasi manusia
yang sifatnya kodrat menjadi hak-hak hukum (positif) dan hak-hak sosial (sosiale
grondrechten) Pada
masa ini munculnya Piagam PBB. Pada tanggal 10 Desember 1948 PBB
mendeklarasikan piagam Hak Asasi Manusia yaitu Universal Declaration of Human
Rights yang menjadi Internasional yang mengilhami instrument tambahan dan
deklarasi HAM lainnya. Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik
keluar (antar Negara-bangsa) maupun ke dalam (intra Negara bangsa), berlaku
bagi semua bangsa dan pemerintahan di Negara masing-masing. Makna keluar adalah
berupa komitmen untuk saling menghormati dan menunjung tinggi harkat dan
martabat kemanusiaan antar Negara bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus
lagi dalam malapetaka peperangan yang menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan
makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa deklarasi HAM se Dunia itu harus
senantiasa menjadi criteria obyektif oleh rakyat dari masing-masing Negara
dalam menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahannya. Sebagai sebuah
pernyataan atau piagam Universal Declaration of Human Rights baru mengikat
secara moral namun belum secara yuridis. Tetapi meskipun tidak mengikat secara
Yuridis namun dokumen ini memiliki pengaruh moril, politik, dan edukatif yang
sangant besar Dokumen ini melambangkan “commitment” moril dari dunia internasional
pada norma-norma dan hak asasi. Agar pernyataan itu dapat mengikat secara
yuridis harus di tuangkan dalam perjanjian unilateral.Tanggal 16 desember 1966
lahirlah Convenant dari sidang umum PBB yang mengikat bagi Negara-negara yang
meratifikasi Convenant (perjanjian) tersebut.Perjanjian tersebut memuat:a.
Perjanjian yang memuat hak-hak ekonomi, social dan budaya, (Convenant oneconomic,
social and culture), memuat hal-hal sebagai berikut; hal atas pekerjaan (Pasal
6),membentuk serikat pekerja (Pasal 8), hak pension (Pasal 9), hak tingkat
hidup yang layak bagi diri sendiri dan keluarga (Pasal 11), dan hak mendapat
pendidikan (Pasal 13) b.Perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik (Convenant
on civil and political rights) yang meliputi ; Hak atas hidup (Pasal 6),
kebebasan dan keamanan
diri (Pasal 9), kesamaan di muka badan-badan peradilan (Pasal 14), kebebasan
berfikir dan beragama(Pasal19), kebebasan berkumpul secara damai (Pasal 21), dan
hak berserikat (Pasal 22) Semula
HAM ini hanya di akui di Negara-negara maju saja, Indonesia menjadi salah satu
anggota PBB dan sesuai dengan perkembangan kemajuan transportasi dan komunikasi
secara meluas, maka Negara berkembang seperti Indonesia mau tidak mau, harus
menerimanya untuk melakukan ratifikasi instrument HAM internasional sesuai
dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yukalaw.blogspot.com/.../sejarah-ham-di-indonesia-m...Translate
this page
HAM di Indonesia dalam dua
periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah
Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ) A.
Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )a.Boedi Oetomo, dalam konteks
pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat
dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada
pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa.
Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan
mengeluarkan pendapat. b.Perhimpunan
Indonesia, lebih menitik beratkan
pada hak untuk menentukan nasib sendiri.c. Sarekat Islam, menekankan pada usaha
– usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan
deskriminasi rasial.d.Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang
berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial
dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.Indische Partij,
pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan
serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.e.Partai Nasional
Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan. f.Organisasi
Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk
mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan
berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam
penyelenggaraan Negara.Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi
perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan
Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM
yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan
kedudukan di muka hukum,hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk
agama dan kepercayaan, hak berserikat,
hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
B.Periode
Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ) a)
Periode 1945 – 1950 Pemikiran
HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan
untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan
untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah
mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk
kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM
pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1
November 1945.Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk
mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera
dalam maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945. b) Periode 1950 – 1959 Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara
Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer.Pemikiran HAM
pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana
kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer
mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof.
Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang”
dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata
Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai
politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers
sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan
umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan,
fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat
resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai
wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif.
Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya
kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.c) Periode 1959 – 1966 Pada periode
ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai
reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini
( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden.
Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan
inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran
infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak
asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik d) Periode 1966 – 1998 Setelah
terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk
menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar
tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang
merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM,
pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada
tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya
hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu
pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad
Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak –
hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.Sementara itu,
pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM
mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan.
Pemerintah pada periode ini bersifat defensif
dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif
terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM
adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai nilai luhur budaya
bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih
dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih
dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif
pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan
oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang
seperti Inonesia.Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan
kemunduran, pemikiran HAM , pemikiran HAM nampaknya terus ada pada
periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga
Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan
HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi
internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung
Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan
sebagainya.Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an
nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi
pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap
tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif
pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal
7 Juni 1993.Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM,
serta e)Periode
1998 – sekarang Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak
yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat
ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru
yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan
penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan
HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari
pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional
khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen
Internasional dalam bidang HAM. Strategi penegakan HAM pada periode ini
dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan
aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa
penentuan perundang–undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi
Negara(Undang–undang Dasar 1945 ),ketetapan MPR(TAP MPR), adrianynwa.blogspot.com/.../sejarah-ham-di-indonesia...Translate
this page
Peran
serta masyarakat desa karang kabupaten klaten dalam upaya Pengembangan HAM.
Masyarakat karang sumyang yaitu salah satu desa yang mempunyai kelurahan yang
bernama sumyang kecamatan jogonalan kabupaten klaten provinsi jawa Tengah,
sumyang 1 dari 18
Kelurahan yang ada di Kecamatan Jogonalan, Klaten. Wilayahnya tidak luas,
mungkin diameternya cuma 1 km.Dusun dusun yang menyusun Sumyang, terletak,
dipinggir, sedangkan ditengah tengah wilayah terletak persawahan yang subur,ditanami
Padi dan tembakau. Kelurahan ini di belah oleh Jalan Kereta Api Jogya Solo dan
terletak 1 km disebelah selatan Jl Raya Jogya Solo.Juga dibelah sungai Ujung,dusun
yang termasuk Sumyang adalah" Sumyang Wetan, Sumyang, Trenggulun,
Sayangan, Kutu, Kerten, Karang dan Bulu., di desa karang sendiri terdiri dari
berbagai macam agama dan latar belakang yang warga yang berbeda. Semua
warga hidup berdampingan desa
ini terdiri dari 148 warga yang terdri dari 50 KK(kartu keluarga), di desa
karang sendiri memiliki perangkat desa yang terdiri dari RT dan RW
Sementara itu Rukun Tetangga (RT)
adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan,dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan
kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang
dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Dusun atau Lingkungan. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan
pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka
pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang
dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang
dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, dimana
terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun
Tetangga.Rukun
warga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah
untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia
yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan .wikipedia.org/wiki/Rukun_tetanggaTranslate
this page
Masyarakat
desa karang sendiri mayoritas dari golongan masyarakat menengah kebawah
walaupun ada juga yang menegah keatas ,namun para masyarakat sangat berperan
aktif dalam upaya pengembangan HAM di
Indonesia , warga masyarakat sangat peduli akan hal itu. Peran aktif masyarakat
sendiri dapat di lihat langsung dalam organisasi masyarakat sendiri , para
warga sangat menghormati pendapat orang
lain dan juga semua masyarakat bebas untuk mengeluarkan pendapat dalam
suatu acara desa ataupun demi kemajuan desa karang. Di desa karang sendiri
terdapat berbagai macam agama ,namun mayoritas adalah agama khatolik ,dalam hal
ini bukan tidak mungkin akan menimbulkan masalah HAM tentang kebebasan memilih
agama ataupun diskriminatif tentang agama lain, yang sering terjadi di kalten
sendiri maupun di Indonesia sendiri namun walaupun demikian, di desa karang
kelurahan sumyang kecamatan jogonalan kebupaten klaten adalah katholik,
masyarakatnya tetap
menjunjung tinggi HAM untuk beragama, warga menyadari bahwa hak setiap warga
itu sama. tanpa membedakan Ras,golongan,kepercayaan atau apaun itu namun hal
itu tidak di ikuti oleh beberapa elemen masyarakat yang masih kurang peduli
tentang pengembangan Hak Asasi Manusia diantaranya adalah masih adanya
diskriminasi kepercayaan agama yang sering terjadi khususnya di daerah klaten
diantaranya adalah masih ada pelarangan Ibadah suatau agama oleh LSM tertentu,biasa,mereka
biasanya melakukan perusakan Rumah
Ibadah yang terjadi di beberapa tempat di kota klaten,khususnya adalah bangunan
Gereja. hal tersebut sebenarnya membuat resah warga yang beragama minoritas
maupun warga yang beragama mayoritas sendiri karena mereka secara sepihak
merusak bahkan melakukan pelarangan Ibadah terhadap agama tertentu, lembaga
kepolisian sendiri sebenarnya telah bertindak dengan menjaga keamanan, namun
hanya pada waktu terjadi event-event besar seperti hari Natal dan Paskah saja.tidak
di ikuti dengan pengamanan untuk setiap ibadah yang dilakukan oleh agama
tertentu. Pemeritah seolah-olah acuh tak acuh terhadap masalah ini, padahal
sudah terjadi di beberapa tahun belakangan ini.
Masyarakat desa karang masih
melestarikan budaya nyadran, nyadran adalah tradisi jawa yang dilakukan pada
saat sebelum datangnya bulan ramadhan, tradisi ini adalah tradisi turun temurun
yang dilakukan oleh nenek moyang yang dulu notabene adalah agama hindu, namun
seiring dengan perkembangan zaman dalam upacara adat tersebut dilakukan dengan
cara agama islam. Walaupun dilakukan dengan tata cara agama islam masyarakat
desa yang beragama kristiani tetap melestarikan dan mengikuti proses upacara
tersebut, inilah bukti bahwa masyarakat desa karang sangat menghargai,
menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia dan ikut berperan serta dalam pengembangan
HAM mereka .selain itu ada lagi peran masyarakat dalam pengembangan HAM Diantaranya mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas
pelaku pelaggaran HAM dengan menggelar peradilan HAM tanpa memandang siapa yang
melanggar HAM tersebut.selain itu masyarakat sangat berperan aktif dalam
kegiatan-kegiatan yang di lakukan oleh pemerintah , diantaranya Masyarakat
sangat respek atau tergugah hatinya dan sangatlah antusias untuk menghadiri jika
ada sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan pemerintah tentang HAM atau
apapunitu, baik melalui arisan Ibu-Ibu PKK ,ataupun melalui perkumpulan desa
yang dia dakan setiap 32 hari sekali menurut kalender jawa,ataupun muda-mudi,
hal tersebut rutin dilakukan dan dalam penempatanya berada di balai desa
karang, kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk mejalin kerukunan warga
masyarakat, menjaga kesatuan ,persatuan warga masyarakat dan juga meningkatkan
dan mengembangkan HAM dalam hal berapat(berorganisasi) dan berkumpul sesuai
dengan UUD 1945. Selain para kaum ibu dan kaum bapak, peran pemuda desa karang
kecamatan jogonalan kabupaten klaten sendiri dalam pengembangan HAM sangatlah
positif , para pemuda sendiri sering melakukan hal hal positif untuk pengembangan
HAM sendiri diantaranya rutin melakukan pertemuan/perkumpulan yang rutin
dilakukan setiap sebulan sekali pada hari sabtu, hal itu dilakukan guna memberi
bekal para pemuda untuk belajar berorganisasi dan juga berperan dalam
lingkungan masyarakat dan juga ikut berperan serta dalam pengembangan HAM
berorganisasi, selain itu juga ada kegiatan yang rutin dilakukan adalah
kegiatan lomba untuk memperingati Hari kemerdakaan Republik Indonesia yang
rutin dilakukan setiap bulan agustus , kegiatan tersebut di ikuti oleh semua
elemen masyarakat baik dari anak-anak sampai para orang.tua Selain itu
masyarakat karang sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakat desanya ,
diantaranya banyak bantuan datang dari masyarakat yang di golongkan mampu
secara ekonomi maupun mereka yang terbeban ,membantu kepada mereka yang sangat
membutuhkan misalnya dalam bentuk beras,uang, pakaian dsb, kegiatan tersebut
dilakukan agar masyarakat yang tidak mampu di desa karang bisa terbantu lewat
bantuan tetangga desa mereka sendiri, masyarakat desa karang masih
mengedepankan prinsip gotong royong yang telah turun-temurun
dilaksanakan,kegiatan tersebut dilakukan
setiap 2 minggu sekali membersihkan lingkungan desa , atau pada saat ada
warga yang membutuhkan tenaga masyarakat
sekitar misalnya: membangun rumah, acara pernikahan, pemakaman, dll
2. Perumusan
Masalah
Bertitik tolak pada pembahasan
latar belakang masalah tersebut di atas, maka perumusan masalah dalam
penelitian ini adalah : Bagaimana peran serta masyarakat desa karang
kecamatan jogonalan kabupaten klaten dalam
pengembangan HAM ?
TINJAUAN PUSTAKA
Peran serta masyarakat dalam
pengembangan HAM sangatlah penting dilakukan ,maka dari itu perlu adanya
kesadaran setiap lapisan masyarakat untuk mengembangkan HAM.misalnya dimulai
dari lingkungan tempat tinggal masyarakat tersebut membentuk organisasi
desa/perkumpulan berarti masyarakat telah berpartipasi dalam pengembangan Hak Asasi Manusia atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat, mengahargai dan menghormati kepercayaan orang lain /
agama orang lain berarti masyarakat telah
berpartisipasi dalam Pengembangan HAM orang beragama, tidak mengambil barang
orang lain tanpa izin orang yang mempunyai barang tersebut berarti masyarakat
telah berpartisipasi dalam pengembangan HAM dalam hak milik
pribadi yang hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun, selain itu bagi masyarakat
yang mempunyai rasa dermawan yang tinggi yaitu membantu masyarakat yang kurang
mampu /anak-anak jalanan dalam bentuk sembako/uang berarti masyarakat tersebut
telah berpartisipasi dalam pengembangan HAM atas fakir miskin dan anak-anak
terlantar yang di pelihara oleh negara. dll
Hak Asasi
Manusia, selama ini lebih banyak dianggap dan diperlakukan sebagai urusan
negara dengan pendekatan legalistik formal. Dengan pendekatan seperti
itu, HAM hanya menjadi urusan pasal-pasal dan tidak pernah menjadi urusan
rakyat. Oleh karena itu, diperlukan suatu pendekatan yang berbeda sebagai
alternatif untuk memperjuangkan HAM. Seperti halnya dalam rangka membantu
pelaksanaan sosialisasi hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni memasyarakatkan
aturan dan pengetahuan hukum serta penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia
kepada khalayak umum, perlu dilakukan dengan cara dan metode yang tepat.Apabila
sosialisasi dan pendidikan pengetahuan praktis di bidang hukum dan Hak Asasi
Manusia didapatkan secara formal melalui lembaga pendidikan seperti sekolah
maka kurikulum dan materinya dapat disusun sesuai dengan kebutuhan umum, tidak
demikian halnya dengan masyarakat umum di luar jalur pendidikan formal.
Penjelasan yang diberikan kepada masyarakat yang semestinya sangat banyak,
tidak mungkin diberikan dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, diperlukan
kerja sama yang baik dari semua pihak, terutama dari kalangan aparat Negara
maupun penegak hukum. Heterogenitas masyarakat mensyaratkan kebijakan
yang benar-benar arif untuk mengajak mereka (warga masyarakat) berpengetahuan
dan berkesandaran yang tinggi menjunjung hukum, dan Hak Asasi Manusia, dalam
kaitannya dengan upaya sosialisasi hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia, media
massa baik cetak maupun elektronik mempunyai peran yang sangat besar. Pemuatan
berita atas suatu peristiwa dalam masyarakat yang tampaknya sekilas berupa penyampain
informasi, apabila kurang berimbang dapat berakibat lain yang belum tentu
positif bagi sosialisasi pengetahuan dan aturan hukum contohnya, seperti
penayangan gambar dalam berita kurang dilengkapi dengan informasi yang berasal
dari pihak pemilik lahan dari rumah yang digusur secara lengkap, kapan diberi
peringatan, berapa kali, dan sebagainya. Pemilik tanah yang sah secara hukum
memiliki Hak Asasi Manusia yang juga perlu dilindungi, sebaliknya, suatu kasus
melibatkan orang yang sedang menjabat di pemerintahan. Informasi lebih banyak
disiarkan dengan kecenderungan menguntungkan pejabat atau penguasa tertentu.
Ini pun merupakan ketidak seimbangan informasi kalau memang ada pihak-pihak
yang mungkin merasa dirugikan. Pesatnya perkembangan media massa baik
cetak maupun elektronik memungkinkan sosialisasi hukum dan penegakan Hak Asasi
Manusia semakin cepat dan efektif.Berikut ini partisipasi yang dapat dilakukan
melalui berbagai organisasi HAM. Organisasi dan Institusi HAM Sebagai
Pemberdaya Gerakan HAM.Gerakan HAM yang telah mapun yang akan dikembangkan oleh
masyarakat korban pelanggaran HAM membutuhkan organisasi HAM yang independen
sebagai salah satu muara dari arus politik gerakan HAM. Ada baiknya gerakan HAM
di daerah mendorong lahirnya komisi HAM di daerah-daerah untuk menjadi
pelindung, dan memberdayakan gerakan HAM.1.Komisi HAM merupakan lembaga
independen, bukan lembaga Negara. Oleh karena itu, dalam pengembangannya perlu
adanya landasan undang-undang. Atas dasar itu diperlukan suatu advokasi dan
kampanye DPRD menyetujui, dan akhirnya pemerintah menyediakan sarana untuk
berdirinya lembaga HAM daerah. 2.Menumbuhkan Organisasi HAM sebagai Strategi
Melindungi Gerakan HAMSalah satu bentuk pengembangan gerakan HAM adalah dengan
jalan mendorong tumbuhnya organisasi-organisasi HAM. Perencanaan strategis
adalah suatu metode cara yang dapat dilakukan untuk mendorong berdirinya
lembaga atau organisasi HAM daerah. Proses ini merupakan proses pendidikan
sekaligus juga perencanaan untuk pengembangan organisasi.
Banyak
program yang dilakukan oleh organisasi HAM saat ini relatif terpisah antara
satu dan lainnya. Setiap organisasi mengenal, menganalisis, dan mendefinisikan
realitas dari sisinya sendiri dan membangun cita-citanya sendiri dalam lapangan
yang ia geluti.3.Konsep Perencanaan Terintegrasi Perjuangan untuk menegakkan
HAM, dalam arti mencegah terjadinya pelanggaran HAM, promosi, melindungi, dan
mendampingi masyarakat dalam persoalan HAM, pada intinya didasari oleh prinsip
pemihakan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang marginal dan tertindas.
Kegiatan pendampingan tertuju pada terwujudnya pemberdayaan masyarakat untuk
memecahkan masalah serta memperjuangkan hak-hak mereka. Pendampingan dengan
konsep ini mencakup upaya perbaikan kualitas hidup masyarakat yang diukur tidak
hanya dari peningkatan kesejahteraan ekonomi saja, tetapi juga partisipasi
dalam pengambilan keputusan dan percaturan kekuasaan di semua
tingkatan. Pendampingan dengan prinsip di atas membutuhkan pemahaman
tentang pola relasi kelas, gender antar-individu, antara individu dan kelompok,
dan antarkelompok, serta pola relasi manusia dengan komponen-komponen lain
dalam lingkungannya. Arah perubahan dan pendampingan ini adalah terwujudnya
masyarakat dengan pola relasi yang setara dan demokratis, di mana kelas bawah
mempunyai kekuatan untuk memperjuangkan Kepentingannya, hak-hak asasi
dihormati, lelaki dan perempuan berbagi peran dan kekuasaan secara adil dan
setara, serta antara manusia dan semua komponen lain dalam lingkungannya
terbangun relasi harmonis yang berlanjut dan dinamis. Selain itu, HAM dan
gender merupakan bagian integral dari konsep pendampingan lelakitulen.blogspot.com/.../peranan-pemuda-dalam-p...Translate
this page
Kontribusi yang
diberikan oleh kalangan civil society dalam usaha pengembangan hak asasi
manusia di Indonesia. Jauh dari yang dituduhkan selama ini kepadanya (sebagai
anti-government), kalangan civil society di Indonesia sebetulnya telah
memainkan peran yang sangat signifikan terhadap perubahan-perubahan yang kini
diperoleh melalui reformasi saat ini. Kontribusi mereka dilakukan dengan cara:
(i) mengemas dan menyebarluaskan informasi; (ii) advokasi (baik menggunakan
mekanisme nasional maupun internasional); (iii) mempengaruhi kebijakan atau
hukum nasional dengan international human rights standard; (iv) bantuan hukum
(pendampingan korban) dan kemanusiaan; (v) pendidikan; (vi)
membangun solidaritas dan jaringan; dan (vii) kecaman moral dan memberikan
pujian (praise www.leimena.org/.../partisipasi-masyarakat-dalam-pen...Translate
this page
CARA PENELITIAN
1. Tempat dan Waktu
Tempat penelitian dilakukan di desa karang kellurahan sumyang kecamatan jogonalan kabupaten klaten provinsi jawa Tengah, sumyang 1 dari 18
Kelurahan yang ada di Kecamatan Jogonalan, Klaten. Wilayahnya tidak luas,
mungkin diameternya cuma 1 km.Dusun dusun yang menyusun Sumyang, terletak,
dipinggir, sedangkan ditengah tengah wilayah terletak persawahan yang subur,ditanami
Padi dan tembakau. Kelurahan ini di belah oleh Jalan Kereta Api Jogya Solo dan
terletak 1 km disebelah selatan Jl Raya Jogya Solo.Juga desa karang diapit dua
desa yaitu desa kerten dan desa cabean., Tempat tersebut secara geografi
terletak di Kota klaten jawa
tengah Waktu penelitian dilakukan selama 1
hari yaitu tanggal 19 oktober 2013
2. Populasi dan
Sampel
Penelitian populasi dilakukan, jika
seluruh responden dalam suatu wilayah penelitian dijadikan sebagai sampel.
Penelitian populasi, misalnya sensus penduduk. Penelilian populasi dilakukan,
jika seluruh responden dalam suatu wilayah penelitian bersifat heterogen, artinya
keadaan populasi tentang masalah yang diteliti memang bersifat heterogen
(beraneka-ragam). Karena itu penelitian populasi sudah barang tentu memerlukan
biaya yang besar, waktu yang cukup lama, dan tenaga yang banyak. Terkait dengan
biaya, suatu penelitian bisa dilakukan secara tuntas, jika didukung oleh biaya
yang memadai, bisa puluhan bahkan ratusan juta rupiah; terkait dengan waktu,
suatu penelitian bisa dilakukan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun; dan
terkait dengan tenaga, suatu penelitian sebaiknya dilakukan dengan tenaga
lapangan puluhan bahkan ratusan orang agar data yang diperoleh benar-benar valid . Karena itu peneliti tidak melakukan
penelitian populasi, tetapi melakukan penelitian sampel. Penelitian sampel
adalah sebagian responden yang dijadikan sebagai sampel yang mewakili populasi.
Tahap pertama dalam penelitian sampel, peneliti harus mampu menciptakan keadaan
pupulasi menjadi homogen. Untuk menyakinkan peneliti bahwa responden penelitian
peran serta masyarakat dalam upaya
pemajuan penghormatan penegakan HAM di Indonesia, homogen
atau sama. Jika responden dalam suatu wilayah penelitian homogen, maka dengan
mengambil satu responden saja maka penelitian tersebut dipandang valid (sahih) dan reliable (handal). Dengan demikian, maka cara penentuan sampel
dalam penelitian ini adalah nonrandom
sampling purposive sample, yaitu penentuan sample tanpa diacak, tetapi langsung
tertuju pada sampel kunci yang dipandang sebagai sumber informansi atau nara
sumber yang dapat mewakili populasi. Penentuan tersebut didasarkan pada homogennya
responden, karena mereka berada
dalam lingkup masyarakat tersebut
3. Pengumpulan Data
Cara pengumpulan data adalah : a. Kepustakaan, yaitu peneliti melakukan peninjauan dengan membaca
buku-buku dan brosur serta membuka artikel Peran serta masyarakat
dalam upaya pengembangan HAM di Indonesia yang ada di internet secara langsung guna menemukan data
mutakhir atau terkini tentang ,b. Observasi,
yaitu peneliti melakukan pengamatan secara langsung tentang peran
serta masyarakat dalam pengembangan HAM , guna mendapatkan data yang signifikan, tentang peran
serta masyarakat desa karang kecamatan jogonalan kelurahan sumyang kabupaten
klaten dalam pengembangan HAM di Indonesia c. Interview, yaitu peneliti
melakukan wawancara terhadap sumber informasi atau nara sumber yang dijadikan
sampel penelitian, karena mereka sangat memahami tentang seluk
beluk masyarakat desa karang itu sendiri
4. Analisis Data
Cara analisis data adalah : a. Deduktif, yaitu peneliti melakukan analisis
peran serta masyarakat dalam pengembangan Ham dari Orde lama hingga saat ini. b. Induktif, yaitu peneliti menganalisis
peran masyarakat desa karang kecamatan jogonalan kabupaten klaten dalam pengembangan HAM di sangatlah bagus , maka dari itu perlu di
pertahankan dan di tingkatkan.
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Peran Serta
Masyarakat
Dalam kamus besar bahasa Indonesia peran serta berarti ikut ambil bagian dl
suatu kegiatan; keikutsertaan secara aktif; partisipasi; ber·pe·ran ser·ta
v melakukan peran serta www.artikata.com/arti-344638-peran+serta.htmlTranslate
this page
2.
Pengertian Pengembangan
Dalam kamus besar bahasa Indonesia pengembangan berarti 1.
proses, cara, perbuatan mengembangkan: pemerintah selalu berusaha dl ~
pembangunan secara bertahap dan teratur yg menjurus ke sasaran yg dikehendaki Oxford English
Dictionary (OED) 1.the process of developing or being
developed:she traces the development of the novel the paintings provide
evidence of his artistic development a specified state of growth or
advancement:the wings attain their full development several hours after
birth[count noun] a new and advanced product or idea:the latest developments in
information technology 2 an event constituting a new stage in a changing situation:I don’t
think there have been any new developments since yesterday 3the process of converting land to a new
purpose by constructing buildings or making use of its resources:land suitable
for development an area of land with new buildings on it:a major housing
development in Essex.(pengembangan
atau menjadi dikembangkan: dia melacak perkembangan dari novel lukisan memberikan
bukti pengembangan seninya keadaan
tertentu dari pertumbuhan atau kemajuan: sayap mencapai
pembangunan penuh mereka
beberapa jam setelah lahir produk atau ide baru
dan canggih: perkembangan terbaru dalam teknologi informasi
2.
acara merupakan tahap baru dalam
situasi berubah: Saya tidak
berpikir ada perkembangan baru
sejak kemarin 3.konversi
lahan untuk tujuan
baru dengan membangun bangunan
atau memanfaatkan sumber daya:
lahan yang cocok untuk pengembangan
luas tanah dengan bangunan baru di atasnya: pembangunan perumahan besar di Essex ) www.artikata.com/arti-367883-pengembangan.html Translate
this page
3. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak
dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan
Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak
lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus
menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar
belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan
lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti
dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi
manusia lainnya.Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu
a. Hak Hidup (life)b. Hak Kebebasan (liberty)c. Hak Memiliki (property)Ketiga
hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun
macammacam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :a. Hak asasi
pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.b. Hak
asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak
mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.c. Hak asasi
ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.Contohnya :hak
memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan
lain-lain.d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan
bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak
mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum
dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan
pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama,
hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan
lain-lain.f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya
: dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.2. Berbagai
Instrumen HAM di IndonesiaBerbagai instrumen HAM diIndonesia antara lain
termuat dalam :a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.1) Pembukaan UUD 1945Hak
asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :a) Alinea I : “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan”.b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi
dan keadilan social.
” 2) Batang
Tubuh UUD 1945 Secara
garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat
dikelompokkan menjadi :a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),b)Hak
dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),c) Hak dalam bidang sosial
budaya(pasal29, 31, 32),d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).Berdasarkan
amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai
dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :HAK ASASI MANUSIA.Pasal 28 ASetiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.**)Pasal 28 B. 1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan
kekerasan dan lingkungan fisik diskriminasi. **)Pasal
28 C.1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia. **)2) Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.**)Pasal 28 D.1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)3) Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak
atas status kewarganegaraan.**)Pasal 28 E1) Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya. **)3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat.**) Pasal 28 F Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.**) Pasal 28 G1) Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman
kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)2) Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. **)Pasal
28 H1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal
dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh
pefayanan kesehatan **)2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.**)3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
**)4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)Pasal 28 I1) Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif **)3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
Terutama pemerintah.**)5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
**)Pasal 28 J1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)2) Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **) b. Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia Instrumen ini
ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut
disebutkan antara lain :1) Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan
seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebar luaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia
kepada seluruh masyarakat.2) Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk
meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional
selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 3) Membina kesadaran
dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati,
menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan
kemasyarakatan.4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan
penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan
dengan undang-undang5) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis
dengan susunan:a. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi
manusia dan,b. Piagam hak asasi manusia6) Isi beserta uraian naskah hak asasi
manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.7) Ketetapan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November 1998c.
Piagam hak asasi manusia di Indonesia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/19981)
PembukaanBahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai
pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan
kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta
kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan
kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan.Bahwa hak asasi manusia
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal
dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak
berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak
berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan oleh karena itu tidak boleh
diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjulnya manusia juga mempunyai hak
dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam
masyarakat.Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat proklamasi kemerdekan Republik
Indonesia,bangsaIndonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban
manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai
luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.Bahwa Perserikatan BangsaBangsa tahun 1948, telah mengeluarkan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Right). Oleh karena
itu, bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggungjawab untuk
menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.Bahwa perumusan
hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap
citra, harkat dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang
bahwa manusia hidup
tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia dan lingkungannya.Bahwa bangsa
Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui dan menjamin serta menghormati hak
asasi manusia orang lain juga sebagai kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi
manusia dan kewajiban asasi manusia terpadu dan melekat pada diri manusia
sebagai pnbadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan
warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.Atas berkat rahmat Tuhan Yang
Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yangmenjunjung tinggi hak asasi
manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan piagam hak asasi manusia.2) Piagam
Hak Asasi ManusiaPiagam Hak Asasi Manusia Indonesia terdiri dari 10 bab, yaitu
:Bab I : Hak untuk hidup (pasal 1) Bab II : Hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan (pasal 2)Bab III : Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)Bab IV :
Hakkeadilan(7-12)Bab V : Hak kemerdekaan (pasal 13 – 19)bab VI : Hak atas kebebasan
informasi (pasal 20 – 21)bab VII : Hak keamanan (pasal22-26)bab VIII : Hak
kesejahteraan (pasal 27 – 33)bab IX : Kewajiban (pasal 34 – 36)bab X :
Perlindungan dan kemajuan (pasal 37 – 44)d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun1999
tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 23 September
1999.Isi pokok HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, terdiri atas 11
bab dan penjelasan, yaitu :Bab I : Pendahuluan (pasal 1).Bab II : Asas-asas
dasar (pasal 2 – 6)Bab III : Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia
(pasal 9 66)Bab IV : Kewajiban dasar manusia (pasal 67 – 70)Bab V : Kewajiban
dan tanggungjawab pemerintah (pasal 71 – 72)Bab VI : Pembatasan dan larangan
(pasal 73 – 74)Bab VII : Komisi nasional hak asasi manusia (pasal 75 – 99)Bab
VIII : Partisipasi masyarakat (pasal 100 – 103)Bab IX : Peradilan hak asasi
manusia (pasal 104)Bab X : Ketentuan peralihan (pasal 105)Bab XI : Ketentuan
penutup (pasal 106) www.pitikkedu.net
› Aneka Translate
this page
Peran Serta Masyarakat Dalam Pengembangan HAM di Desa
Karang kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten
Peran
serta masyarakat desa sumyang kecamatan jogonalan dalam pengembangan HAM
diantaranya adalah membentuk organisasi/perkumpulan,yaitu perkumpulan
bapak-bapak yang diadakan setiap selapan (35 hari) hal ini akan berdampak
positif dalam pengembangan HAM yaitu 1) pengembangan Hak Asasi Manusia atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat , 2) dengan adanya program ronda yang diadakan setiap
malam, maka setiap warga masyarakat akan merasa aman dan tentram atas tindak
kriminal pencurian sehingga hak milik pribadi sesorang tidak dapat diambil
secara sewenang-wenang oleh siapapun.kemudian adalah perkumpulan ibu-ibu PKK
yang diadakan setiap 1 bulan ,kemudian adalah perkumpulan ibu-ibu PKK yang
diadakan setiap 2 minggu sekali peranya sendiri dalam pengembangan ham
diantaranya adalah 1) pengembangan Hak Asasi Manusia atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat 2) Pengembangan HAM atas pemeliharaan fakir
miskin, biasanya para Ibu-ibu PKK mengadakan sumbangan/bantuan kepada
masyarakat desa yang digolongkan miskin biasanya dalam bentuk sembako/uang
kegiatan ini rutin dilakukan setiap 1 bualan sekali , selanjutnya adalah
Perkumpulan Pemuda/pemudi yang diadakan setiap 1 minggu sekali , peranya
sendiri dalam pengembangan HAM adalah pengembangan Hak Asasi Manusia atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Selain itu
masyarakat desa sumyang terdiri dari berbagai agama walaupun demikian masyarakat sangatlah
menghargai dan menghormati kebebasan beragama, sehingga dapat berperan positif
juga dalam pengembangan HAM dalam kebebasan beragama.
KESIMPULAN
Peran serta masyarakat desa karang kelurahan sumyang
kecamatan jogonalan kabupaten klaten dalam pengembangan HAM sangatlah baik dan
positif. Hal tersebut di dasarkan pada kenyataan antara lain : pertama
membentuk organisasi masyarakat misalnya perkumpulan bapak-bapak, perkumpulan
ibu-ibu PKK , organisasi pemuda. sehingga Hak setiap orang Untuk berorganisasi
sesuai dengan UUD ( Undang Undang Dasar) 1945 dapat terlaksana dan berkembang
dari jaman dahulu sehingga sekarang, kedua masyarakat desa karang sangat
menghormati kebebasan beragama, meskipun dalam lingkungan masyarakat di
dominasi warga yang beragama katholik namun warga masyarakat sangat menghargai
perbedaan kepercayaan tanpa mendiskriminasi agama lain, ketiga Hak setiap
masyarakat untuk mengeluarkan pendapat sangatlah di hargai dan tanpa unsur
pemaksaan sesuai dengan Apa yang mereka ingin utarakan
peran serta masyarakat desa karang kecamatan
jogonalan kelurahan sumyang kabupaten klaten
dalam pengembangan HAM (Hak Asasi Manusia) perlu dilanjutkan dan
dipertahankan, pemerintah yang bertanggung jawab, melakukan koordinasi dengan
aparat pemerintahan pemda maupun koordinator desa untuk melibtakan masyarakat
lokal, Lembaga Swadaya Masyarakat untuk terus meningkatkan peran masyarakat desa
karang kecamatan jogonalan kelurahan sumyang Kabupaten klaten provinsi Jawa
Tengah dalam pengembangan HAM ( Hak Asasi Manusia). Ke empat melakukan pantauan
secara periodik terhadap peran masyarakat sendiri apakah masih berperan serta
aktif dalam pengembangan Hak Asasi Manusia ataukah mulai luntur Pengembangan
HAM itu sendiri dikalangan masyarakat desa., kelima meningkatkan pengetahuan
pendidikan tentang pentingnya pengembangan Ham lewat sosialisasi yang dilakukan
berkala dan terus menerus baik kepada orang tua, pemuda-pemudi bahkan sampai
anak usia dini.
Peran
serta masyarakat desa karang kecamatan jogonalan kabupaten klaten dalam
pengembangan Hak Asasi Manusia , telah memberi manfaat secara langsung maupun
tidak langsung bagi masyarakat desa maupun masyarakat luar desa karang,
maanfaat secara langsung sendiri dirasakan oleh warga sekitar dengan
terciptanya pengembangan Hak Asasi manusia maka kehidupan masyarakat aka lebih
aman damai dan sejahtera dan mampu memberi dampak positif terhadap pengembangan
Hak Asasi Manusia , maanfaat tidak langsung peran serta masayarakat desa karang kecamatan
jogonalan kabupaten klaten dalam
pengembngan HAM adalah berguna masyarakat luar desa yang melihat secara
langsung dan merasakan pentingya peran
serta masyarakat desa karang dalam pengembangan HAM.
DAFTAR PUSTAKA
Sunarso., (2006), pendidikan kewarganegana,Yogyakarta,
UNY Press
Buudiyanto(2006) , pendidikan kewarganegaraan, Jakarta, Erlangga
Darmanto(2008),kamus inggris- Indonesia,semarang,Widya Karya
Ketua RT desa karang kecamatan jogonalan Bapak Yusak Lesmono